PERSYARATAN PTPS
1). Warga Negara Indonesia;
2). Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4). Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;