PortalMagetan.com – Pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Madiun diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Perpanjangan pendaftaran ini hanya berlaku bagi calon pendaftar yang berasal dari tiga kelurahan di dua kecamatan yang ada di Kota Madiun.
Tiga kelurahan itu yakni Kelurahan Pilangbango dan Sukosari di Kecamatan Kartoharjo serta kelurahan Kuncen di Kecamatan Taman. Pengumuman perpanjangan pendaftaran PPS itu diunggah diakun resmi KPU.
KPU Kota Madiun mengatakan perpanjangan pendaftaran dilakukan selama tiga hari terhitung mulai 9-11 Mei 2024. Sedangkan syarat pendaftarannya sama seperti saat pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Pelamar yang tertarik untuk mendaftar diminta mengisi form dan menggunggah persyaratan dokumen melalui aplikasi siakba, dan fisiknya dikirim ke KPU setempat.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Tracon Industri, Cek Syarat, Formasi dan Link Daftarnya Disini
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat mengatakan, hingga Rabu siang mengatakan, jumlah pendaftar PPS Pilkada di Kota Madiun ada 350 orang. Sedangkan kebutuhan masing-masing kelurahan, tiga orang.
"Total PPS Pilkada itu 81 orang," katanya kemarin.
Hanya saja di tiga kelurahan itu, jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah kebutuhan, sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran.
"Ditunggu sampai hari terakhir pendaftaran tanggal 8 Mei jam 23.59 WIB, akan tetapi ada 3 kelurahan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan pendaftar PPS. Sehingga dari hal tersebut kami melakukan rapat pleno memutuskan dilaksanakan perpanjangan," bebernya***