Usut Penyerangan OTK di Madiun, Polisi Tegaskan Fokus Penegakan Hukum, Kapolres: Akan Kami Ungkap Secepatnya

- 20 Mei 2024, 08:15 WIB
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto //KBRN Madiun

PortalMagetan.com  - Kasus penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal (OTK) di tiga lokasi Kota Madiun kini diusut polisi. Polres Madiun Kota kini memburu para pelaku yang mengoyak kondusivitas wilayah Kota Madiun pada Minggu 19 Mei 2024 dinihari.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan pihaknya masih bekerja dengan melakukan penyelidikan atas insiden penyerangan yang dilakukan di di Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan dan Jalan Puspo Warno tersebut.

"Dari kepolisian masih bekerja. Kami perlu waktu untuk proses penyelidikan dan kami akan ungkap secepatnya," ujarnya usai menggelar rapat tertutup bersama forkopimda di rumah dinas wali kota, Minggu Siang 19 Mei 2024.

Baca Juga: Jobseeker Merapat, PT Sampoerna Agro Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kata dia, anggotanya tengah fokus terhadap penegakan hukum dan mencari pelaku untuk segera diproses. Disamping itu, kepolisian juga mencari alat bukti yang cukup, termasuk menggali keterangan dari berbagai saksi di lokasi kejadian.

"Tentunya tidak hanya dari satu sumber, tapi kita padukan dengan info dari masyarakat, dan keterangan yang lain juga sehingga akan mengerucut pada kejadian tersebut," tambahnya.


Kapolres juga mengimbau bagi siapapun termasuk tempat usaha maupun masyarakat yang mengumpulkan massa wajib mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian. Tujuannya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Aman itu hal yang mutlak. Sehingga perlu komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi termasuk semua bentuk kegiatan masyarakat agar melapor ke pihak kepolisian sehingga kita bisa melakukan pembinaan, pengawasan, pengamanan dan membantu agar kegiatan itu bisa aman, serta lancar," tegasnya.

Baca Juga: Lulusan SMA-SMK Merapat, PT Petrosea Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Cek Syarat, Formasi dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah