Proses Coklit Data Pemilih di Kota Madiun Diawasi Langsung Bawaslu, Ini Kerawanan dan Alasannya

- 27 Juni 2024, 10:58 WIB
Persiapkan Tahapan Pencocokan Data Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Coklit di Kota Madiun
Persiapkan Tahapan Pencocokan Data Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Coklit di Kota Madiun /ilustrasi/

PortalMagetan.com – Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kota Madiun mendapat pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) bekerja sesuai ketentuan.

Koodinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi atensi saat proses coklit berlangsung. Diantaranya soal joki pantarlih.

“Misalnya saat coklit itu pantarlih tidak bekerja sesuai prosedur, contohnya mewakilkan kepada orang lain atau ‘joki’ yang mereka itu tidak punya hak atau tidak punya kewenangan untuk melakukan coklit,” katanya.

Baca Juga: Minimalisir Kesalahan, Petugas Pantarlih di Kota Madiun Dibekali e-Coklit, Begini Penjelasan Herdi Wijanarko

Kerawanan lainnya, berdasarkan pengalaman coklit Pemilu 2024 lalu, ada sebagian masyarakat yang tidak berkenan rumahnya ditempeli stiker oleh petugas pantarlih. Padahal, penempelan stiker itu merupakan salah satu prosedur, sebagai penanda sudah dicoklit.

“Makanya panwas kami yang ada di kelurahan atau namanya pengawas kelurahan/desa (PKD) atau petugas pengawas lapangan (PPL), harus mendampingi. Bisa melakukan pengawas melekat (waskat), atau bisa menggunakan uji petik,” tambahnya.

Uji petik secara acak (random sampling) itu dilakukan ke rumah warga yang sudah dicoklit. Artinya, PKD mendatangi rumah warga untuk menanyakan apakah pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur.

“Jika tidak sesuai prosedur, maka Bawaslu akan mengirimkan surat saran perbaikan ke jajaran KPU,” tegasnya.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah