PortalMagetan.com – Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kota Madiun mendapat pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) bekerja sesuai ketentuan.
Koodinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi atensi saat proses coklit berlangsung. Diantaranya soal joki pantarlih.
“Misalnya saat coklit itu pantarlih tidak bekerja sesuai prosedur, contohnya mewakilkan kepada orang lain atau ‘joki’ yang mereka itu tidak punya hak atau tidak punya kewenangan untuk melakukan coklit,” katanya.
Kerawanan lainnya, berdasarkan pengalaman coklit Pemilu 2024 lalu, ada sebagian masyarakat yang tidak berkenan rumahnya ditempeli stiker oleh petugas pantarlih. Padahal, penempelan stiker itu merupakan salah satu prosedur, sebagai penanda sudah dicoklit.
“Makanya panwas kami yang ada di kelurahan atau namanya pengawas kelurahan/desa (PKD) atau petugas pengawas lapangan (PPL), harus mendampingi. Bisa melakukan pengawas melekat (waskat), atau bisa menggunakan uji petik,” tambahnya.
Uji petik secara acak (random sampling) itu dilakukan ke rumah warga yang sudah dicoklit. Artinya, PKD mendatangi rumah warga untuk menanyakan apakah pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur.
“Jika tidak sesuai prosedur, maka Bawaslu akan mengirimkan surat saran perbaikan ke jajaran KPU,” tegasnya.***