Bongkar Peredaran Narkoba di Sine, Polres Ngawi Amankan Warga Ngrambe, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita

- 29 Juni 2024, 07:15 WIB
Satnarkoba Polres Ngawi berhasil membongkar perdaran Narkoba di Sine, Begini Penjelasan Wakapolres Ngawi
Satnarkoba Polres Ngawi berhasil membongkar perdaran Narkoba di Sine, Begini Penjelasan Wakapolres Ngawi //KBRN Madiun

PortalMagetan.com - Peredaran Narkoba di kawasan Kecamatan Sine, Ngawi berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Ngawi. Setelah polisi berhasil mengamankan HS als Unyil di kompleks pemandingan ikan Dusun Blibar, Desa Ngrendeng Ngawi. 

Wakapolres Kompol Achmad Robial menyatakan tim Satresnarkoba menangkap tersangka di pemancingan ikan masuk Dusun Blibar Desa Ngrendeng setelah memantau gerak gerik tersangka yang mencurigakan.

"Unit Satnarkoba Polres Ngawi melakukan penangkapan di tempat pemancingan masuk Dusun Blibar Desa Ngrendeng, Sine," tutur Wakapolres Ngawi Kompol Robial saat memimpin konferensi pers.

Baca Juga: Buruan Kirim CV Terbaikmu, PT Trimegah Bangun Persada Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat, dan Link Daftarnya

Robi menyampaikan anggotanya telah memantau gerak gerik yang mencurigakan, maka anggota melakukan penyergapan HS (44) yang merupakan wraga Ngrambe dan menunjukkan surat perintah tugas.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian  petugas menemukan barang bukti Narkoba. Tersangka yang diamankan adalah HS als Unyil (44) alamat Ngrambe, Ngawi pada Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Barang buktinya yang diamankan yakni tas pinggang, tabung minuman penambah energi yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram, satu buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan pipet dan sedotannya.

Selain itu ada 3 buah sedotan putih, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 2 buah timbangan digital, uang tunai Rp. 510.000,- (lima ratis sepuluh ribu rupiah), 1 buah HP merk Samsung.

Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan melanggar UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1).***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah