PortalMagetan.com – Seratus lebih kepala desa (Kades) di Pacitan tengah berbahagia. Sebab 153 kades mendapat surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari enem tahun menjadi delapan tahun.
Perpanjangan Jabatan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Upacara penyerahan SK perpanjangan jabatan itu dipimpin langsung oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di pendopo kabupaten setempat.
"Kami berharap penambahan masa jabatan ini dioptimalkan oleh para kepala desa untuk melayani masyarakat," pesan Aji, sapaan akrab Indrata Nur Bayuaji.
Bupati mengucapkan selamat atas perpanjangan SK jabatan kepala desa. "Saya mengucapkan selamat kepada kades (kepala desa) yang saat ini dikukuhkan. Diperpanjang yang semula enam tahun menjadi delapan tahun," tambah Mas Aji.
Dia mengingatkan agar setiap kades bisa segera menyelesaikan pekerjaan rumah yang sudah menunggu.
"PR (pekerjaan rumah) Pacitan masih banyak, hal-hal yang harus dilakukan untuk masyarakat masih butuh koordinasi lebih. Kades kan sudah punya pengalaman," katanya.
Modal pengalaman ditambah dengan perpanjangan masa jabatan dihadirkan landasan bekerja untuk lebih baik.