PortalMagetan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan membuka pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan Bawaslu Magetan membutuhkan 2.012 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bakal disebar di seluruh wilayah kecamatan di Magetan.
Pembentukan petugas pengawas TPS ini dilakukan seiring dengan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pendaftaran PTPS ini dibuka mulai Selasa 2 Januari 2024 hingga Sabtu, 6 Januari 2024 dis ekretariat kecamatan masing-masing atau dapat dilakukan secara online. Bagi warga Magetan yang ingin menjadi bagian dari Pengawas TPS di lingkungannya masing-masing ada baiknya jika melihat syarat dan ketentuannya sebagaimana yang tercantum di akun instagram Bawaslu Magetan:
Baca Juga: Terbaru, 6 Kelompok Rentan yang Tetap Gratis Mendapatkan Vaksin Covid-19, Simak Selengkapnya
Simak 14 Syarat menjadi anggota PTPS di Magetan beserta berkas yang harus disiapkan: