Tiktokers Galih Loss Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Ungkap Pasal yang Dilangar

- 27 April 2024, 08:15 WIB
Arsip Foto - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar
Arsip Foto - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar /

PortalMagetan.com -  Konten kreator Galih Loss atau Noval Aji Prakoso ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji di akun TikTok-nya.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan video tersebut viral hingga menimbulkan kontroversi dan dinilai menghina agama.

 

"Video ini cukup viral, mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama karena dianggap telah menghina ucapan kata taawuz yang dihubungkan dengan salah satu hewan," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

 Baca Juga: Jobseeker Merapat, PT Panasonic Manufacturing Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Kata dia, polisi selanjutnya menyelidiki video tersebut dan membuat laporan model A. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menangkap Galih Loss di Setu, Kabupaten Bekasi.

 

"Subdit Cyber kemudian melakukan upaya paksa penangkapan kepada Saudara GNP dan kemudian setelah dilakukan penangkapan, ternyata diketahui bahwa Saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTok dengan nama @galihloss3," terangnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x