Ade Safri mengungkapkan, Galih Loss juga telah mengakui dan menyadari konten yang dibuatnya telah menimbulkan kegaduhan. Konten itu dibuat pada 17 April 2024.
"Kemudian si Saudara GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memelesetkan dan menyamakan kalimat taawuz dengan suara hewan serigala," tuturnya.
"Setelah pemeriksaan, dari penyidik di Subdit Cyber akhirnya kami sepakat bahwa si tersangka ini dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan kemudian pada saat ini dilakukan penahanan," imbuhnya.
Baca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Sentral Kreasi Kencana Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link DaftarnyaBaca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Sentral Kreasi Kencana Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya
Atas perbuatannya, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE). ***