Amankan Pelaku Pencurian, Polda Metro Jaya Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri, Kombes Ade Ary Ungkap Alasannya

- 8 Mei 2024, 10:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi /PMJ News/

PortalMagetan.com  - Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri saat memergoki dan mengamankan pelaku pencurian. Polda Metro Jaya meminta warga segera menghubungi kepolisian agar pelaku kejahatan yang telah diamankan itu dapat diproses hukum.

"Masyarakat jangan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum yang segala sesuatunya diatur oleh undang-undang. Jika kedapatan pelaku kejahatan tertangkap tangan maka jangan main hakim sendiri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Selain itu, Ade juga berharap agar pengurus RT dan RW setempat untuk mengingatkan warga agar tidak main hakim sendiri. Mengingat tindak pengeroyokan juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali di Kasus Dugaan Korupsi di BPPD, Tanak: Dibuatkan Aturan Dasar

"Imbauan khusus kepada RT dan RW untuk mengajak warganya tidak main hakim sendiri karena akan melanggar hukum. Tingkatkan keamanan warga dan saling peduli agar tidak terjadi baik pencurian maupun pengeroyokan," tuturnya.

Ade Ary juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pencurian motor dengan cara memasang kunci tambahan serta meningkatkan siskamling. Dia menyebut Polda Metro Jaya telah melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sesi Jumat Curhat, Dialog Warga, dan Halo Polisi.

"Kami juga menyosialisasikan potensi ancaman hukum terhadap pelanggar main hakim sendiri antara lain pasal 351 atau 170 KUHP, perlu disampaikan ke warga," jelasnya.

"Perlu adanya apresiasi dari kepolisian apabila terdapat warga yang mampu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan," imbuhnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah