PortalMagetan.com - Peran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan potongan insetif Pajak ASN di Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) akhirnya terungkap. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo bisa terjadi lantaran aturan yang dibuat Ahmad Muhdlor Ali (AMA) selaku Bupati Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor dalam jabatannya selaku Bupati Sidoarjo memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo.
"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani AMA untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Tanak dalam konferensi pers
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Samator Indo Gas, Cek Syarat, Formasi dan Link Daftarnya Disini
Tanak menerangkan atas dasar Keputusan Bupati tersebut Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan yang harus disetorkan oleh para pegawai yang menerima insentif.
"Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uang-nya bagi AMA," ujarnya.
Besaran potongan yang dikenakan berkisar antara 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Tersangka AS kemudian memerintahkan SW agar teknis penyerahan uang haram itu dilakukan secara tunai, yang dikoordinasi setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan SW ke beberapa orang kepercayaan Bupati, salah satunya adalah sopir AMA.