Usai Diperiksa, Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Langsung Ditahan KPK, Johanis Tanak: Untuk Kebutuhan Penyidikan

- 7 Mei 2024, 18:45 WIB
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan KPK.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PortalMagetan.com –Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Gus Muhdlor ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK.

Dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK Gus Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dia juga dikawal petugas KPK.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Ali:Kami Beri Kesempatan Menjelaskan

Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK pada hari Selasa, 16 April 2024, mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024. Namun, Gus Muhdlor, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 3 Mei 2024, namun Gus Muhdlor kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (3/5) menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah