PortalMagetan.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memintai keterangan terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD di Sidoarjo. Kali ini Bupati Ahmad Muhdlor Ali memenuhi pangilan penyidik untuk dimintai keteranganya sebagai tersangka.
Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan Bupati Muhdlor tiba di KPK pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 08:16 WIB. "Benar, yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo) sudah hadir sekitar 08.16 dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata plt jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ali menjelaskan, kehadiran Muhdlor sangat diharapkan penyidik agar kasus dugaan pemungutan liar pemotongan insentif di BPPD Sidoarjo semakin terang benderang. Apalagi, dia dapat memberikan klarifikasi dihadapan penyidik.
"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan (Muhdlor) untuk menjelaskan perkaranya langsung dihadapan tim penyidik," katanya.
Diketahui Ahmad Muhdlor sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Seharusnya, dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo pada 3 Mei 2024 lalu
"Namun hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya. Bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata plt jubir KPK Ali Fikri.
Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potongan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.