PortalMagetan.com – Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya terbilang tinggi. Dalam sebulan angka pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE mencapai satu juta lebih.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya besarnya angka pelanggaran itu membuat pihaknya berinovasi sekaligus melakukan efisiensi anggaran untuk mengirim surat konfirmasi tilang secara fisik hingga diganti dengan mengirim konfirmasi pelanggaran melalui SMA dan WhatsApp resmi.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE dalam sebulan mencapai jutaan.
"Kan yang konfirmasi lewat ini (pos) anggaran kita kurang. Sedangkan kita dalam satu bulan saja, kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran," ujar Latif Usman kepada wartawan.
"Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), ini gunakan WA dan SMS ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengganti cara pengiriman konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE. Kini surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga SMS.
"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari lima nomor HP dari Ditlantas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan