Fantastis, Polisi Sita Aset Rp 432,2 Miliar Milik FredyPratama, Puluhan Orang Jaringannya Dibabat Polisi

- 7 Mei 2024, 09:15 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba kelompok Fredy Pratama di Aula Bareskrim
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba kelompok Fredy Pratama di Aula Bareskrim /Divisi Humas Polri/

PortalMagetan.com – Aset milik  gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama terus diburu Bareskrim Polri. Kendati Korp Bhayangkara telah menyita aset Fredy senilai Rp 432,20 miliar, namun hal itu tak menyurutkan pihak kepolisian untuk terus mencari aset Fredy.

"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 M," ujar Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.

Irjen Asep mengatakan selain melakukan penyitaan, pihaknya juga telah menetapkan 60 orang jaringan Fredy Pratama sebagai tersangka. Terbaru, empat orang laboratorium terselubung pembuatan narkoba atau clandestine laboratory di Sunter, Jakarta Utara.

Baca Juga: Fresh Graduate Merapat, PT United Tractors Pandu Engineering Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat-Cara Daftarnya

"Total tersangka yang diamankan sebanyak 60 orang. Di antaranya empat orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter. Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah