Bupati Sidoarjo Kembali Mangkir Pemeriksaan KPK, Ali Ingatkan Ancaman Pidana Pihak yang Rintangi Penyidikan

- 3 Mei 2024, 14:15 WIB
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Jubir KPK Ali Fikri
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Jubir KPK Ali Fikri /ANTARA FOTO

PortalMagetan.com –Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengirim Surat konfirmasi ketidakhadiran dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK di Jakarta, Jumat 3 Mei 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan enggan menerima surat konfirmasi yang dibawa kuasa hukum Ahmad Muhdlor itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK hari ini menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukum Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Usut Dugaan TPPU, KPK Bidik Keluarga Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ali Fikri: Sangat Dimungkinkan

Kata dia, pemeriksaan oleh Penyidik KPK seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi Muhdlor untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.

Di sisi lain, lanjut Ali penting dipahami bahwa praperadilan yang diajukan oleh Muhdlor sama sekali tidak menunda atau menghentikan semua proses penyidikan. Untuk itu, Ali menegaskan apabila Bupati Sidoarjo tersebut memang menghormati proses hukum, seharusnya Muhdlor hadir sesuai panggilan Tim Penyidik.


Dalam pendampingan, Dia menuturkan kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

"Kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999," ujarnya menegaskan.

Adapun dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, akan dipidana.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah