PortalMagetan.com – Komplotan curanmor yang beraksi belasan kali di wilayah hukum Polres Kota Malang berhsil digulung petugas. Tiga pelaku berasal dari Kota Surabaya sedangkan seorang pelaku dari Malang. Mereka yakni PA (35), TW (34), dan AR (30), yang merupakan warga Kota Surabaya dan A (33), warga Sukun, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol Danang Yudanto mengatakan komplotan curanmor itu merupakan residivis kasus serupa karena keempat tersangka pernah mendekamdi penjara dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Tersangka yang telah kami amankan ini sudah mencuri kendaraan bermotor di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Malang,”ujar Kompol Danang.
Kata dia, ke empat tersangka tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Tersangka A berperan mencari target sasaran di rumah kost, penginapan maupun hotel yang kemudian menghubungi rekannya PA dan TW.
Setelah memastikan semua dalam kondisi yang aman kemudian motor tersebut digasak bersama tersangka AR menggunakan mata kunci yang dibuat khusus oleh mereka.
“Kasus ini masih kami kembangkan lagi dan kami juga masih melacak keberadaan motor hasil curian yang dijual ke penadah di wilayah Bangkalan, Madura,” jelas Kompol Danang.
Dari tangan tersangka lanjut Kasat Reskrim sebanyak 5 unit motor serta barang bukti lainnya telah berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar dapat mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota guna mengecek barang bukti motor yang telah diamankan.