“Kami himbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan ingin mengecek barang bukti curanmor yang kami amankan maka silakan datang ke Satreskrim Polresta Malang Kota,”ujar Kompol Danang.
Ditegaskan oleh Kompol Danang bahwa pengambilan tidak dipungut biaya alias gratis, dengan cukup membawa bukti kepemilikan yang sah dan bukti laporan Polisi.
Seperti halnya dalam konferensi pers kali ini korban pencurian kendaraan bermotor juga turut dihadirkan untuk dilakukan penyerahan barang bukti kepada pemiliknya.
Salah satunya kepada Huda Ifais (26), karyawan Hotel di Jalan Raden Intan, Kota Malang. Huda yang sebelunya pasrah dengan hilangnya motor miliknya, kini bersyukur motor Honda Beat yang hilang dua pekan lalu, ditemukan oleh pihak kepolisian.
“Saya awalnya sudah pasrah dan tak yakin motor saya dapat ditemukan,”ungkap Huda.
Diapun gembira saat diundang Satreskrim Polresta Malang Kota dengan mendapat kabar bahwa sesuai laporannya motor telah ditemukan. “Saya ucapkan terima kasih banyak kepada seluruh anggota kepolisian Polresta Malang Kota yang telah berhasil menemukan motor saya,”ungkap Huda.***