Terpidana Kasus Pemilu 2024 di Jayapura Selatan, Kota Jayapura Dieksekusi Kejaksaan, Begini Awal Kasusnnya

- 8 Mei 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi penjara. empat terpidana kasus Pemilu 2024 dieksekusi kejaksaan negeri
Ilustrasi penjara. empat terpidana kasus Pemilu 2024 dieksekusi kejaksaan negeri /Reuters/Stephen Lam/

PortalMagetan.com  - Empat terpidana kasus Pemilu 2024 dieksekusi Kejaksaan Negeri(Kejari) Jayapura, ke Lapas Abepura, Kota Jayapura dan Lapas Perempuan di Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Keempat terpidana yang disekusi itu yakni Bannegau, Maria Anggelina Maturbongs dan Sarce Lontonanung ke Lapas Perempuan di Arso dan Muhammad Fadli ke Lapas Abepura

Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya mengatakan eksekusi terhadap keempat terpidana sudah dilakukan Senin sore 6 Mei 2024. Alek menambahkan, sebelumnya pada tanggal 26 April lalu pihaknya juga sudah mengeksekusi terpidana kasus yang sama yaitu Onhes Jems Youwe.

Baca Juga: 350 Pendaftar Calon Anggota PPS Kota Madiun Bersaing Perebutkan 81 Kursi Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

Dieksekusinya ketiga terpidana itu setelah ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jayapura dengan nomor perkaraNomor : 39/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Neli Bannegau; Nomor : 40/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Sarce Lontonanung; Nomor : 42/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Maria Anggelina Maturbongs dan Nomor : 41/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Muhammad Fadli.

Dalam amar putusan l Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang memutuskan keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- .


"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang," jelas Alek Sinuraya.

Baca Juga: Gunung Semeru 224 Kali Erupsi Selama 2024, PVMBG Rekomendasikan Masyarakat Jauhi Kawasan Ini

Kejari Jayapura mengaku, dari laporan yang diterima eksekusi berlangsung lancar karena sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan kepada mereka.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah