Berantas Judi Online, Polisi Amankan 142 Terduga Pengelola Judol, Ribuan Situs Dimohonkan Pemblokiran

- 8 Mei 2024, 06:15 WIB
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri saat memberikan keterangan pers
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri saat memberikan keterangan pers /Divhumas Polri/

PortalMagetan.com – Genderang perang melawan judi online ditabuh Mabes Polri. Setidaknya dalam dua pekan terakhir seratus lebih pengelola  bisnis judi online diamankan polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan 142 orang terduga pengelola judi online berhasil diamankan pihaknya selama dua minggu terakhir.

"Pengungkapan kasus judi online di mana pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Samator Indo Gas, Cek Syarat, Formasi dan Link Daftarnya Disini

Tak hanya menangkap pelaku, Polisi lanjut Trunoyudo, juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan penangkapan pelaku dan permohonan pemblokiran situs ini merupakan bentuk komitmen Polri memberantas judi online.

"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs, tentunya Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen,"  ungkapnya

Trunoyudo juga menjelaskan rencana pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Dia menyebut Polri siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

"Terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas itu, juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi, dan kolaboratif," tukasnya.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah