PortalMagetan.com - Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 resmi bertambah. Seiring Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus yang sukses menggerkan publik itu karena nominal kerugian negaranya mencapai Rp 271 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tiga dari lima tersangka tersebut langsung ditahan.
"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan lima orang tersangka," ujar Kuntadi kepada wartawan di kantor Kejagung
"(Tersangka) saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung," sambungnya.
Kuntadi menambahkan, tiga tersangka langsung ditahan. Sementara dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga belum ditahan.