Wow, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah 3 Diantaranya Eks Petinggi Dinas ESDM Babel

- 27 April 2024, 13:15 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. /Dok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa./

PortalMagetan.com - Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 resmi bertambah. Seiring Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus yang sukses menggerkan publik itu karena nominal kerugian negaranya mencapai Rp 271 triliun.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tiga dari lima tersangka tersebut langsung ditahan.

 

"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan lima orang tersangka," ujar Kuntadi kepada wartawan di kantor Kejagung

Baca Juga: Usut Kematian Brigadir RAT yang Diduga Bunuh Diri di Jakarta Selatan, Polisi Periksa 13 Saksi, Ini Hasilnya

"(Tersangka) saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung," sambungnya.

 

Kuntadi menambahkan, tiga tersangka langsung ditahan. Sementara dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga belum ditahan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x