Mengapa Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Belum Ditahan KPK? Begini Penjelasan Ali Fikri

- 3 Januari 2024, 10:57 WIB
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. /Foto : instagram @eddyhiariej

PortalMagetan.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal diperiksa sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

"Nanti kami informasikan perkembangannya. Penyidik akan jadwalkan (Pemanggilan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Diungkap Ali, belum ditahannya Eddy Hiariej merupakan strategi dalam penyidikan. Dia memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap Eddy meski penyuapnya, Direktur PT Cipta Lampia Mandiri Helmut Hermawan sudah ditahan lebih dahulu.

"Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya, baik pemberi maupun penerima. Jadi tidak ada perlakukan yang berbeda. Itu soal strategi penyelesaian perkara saja," jelasnya.

Baca Juga: Bayah Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,9, Guncangannya Terasa hingga Sukabumi, Bogor dan Lembang

KPK memperpanjang masa penahanan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan (HH) tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Penahanan Helmut diperpanjang selama 40 hari hingga 4 Februari 2024. Helmut masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x