Dito Mahendara Segera Disidang Terkait Dugaan Kepemilikan Senjata Ilegal Kejari Tunjuk 4 Jaksa Susun Dakwaan

- 3 Januari 2024, 08:15 WIB

PortalMagetan.com - Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat tugas menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko saat update perkembangan penanganan perkara hukum DIto Mahendra.

"Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya

Haryoko menjelaskan, tim JPU saat ini tengan melakukan penyusunan dakwaan. Setelah rampung, kasus yang melibatkan Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Baca Juga: Terupdate, Lowongan Kerja di Jawa Tengah dari PT Golden Tekstil Indonesia Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Haryoko menambahkan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan," tukasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P-21," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim.

Dengan rampungnya berkas perkara ini, lanjut Djuhandani, Bareskrim Polri kini langsung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Dito dan barang bukti senjata api ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x