PortalMagetan.com –Insiden balon udara berukuran jumbo yang meledak dan melukai sejumlah remaja di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo masuk ranah pidana. Kapolsek Balong AKP Agus Wibowo bakal melakukan pengusutan tuntas atas kasus yang mengembarkan jagad media sosial itu.
"Kami akan melakukan pengusutan, siapa yang membuat, siapa yang mendanai dan siapa saja yang terlibat, baik dalam proses pembuatan, upaya penerbangan hingga terjadi insiden tadi pagi," kata Kapolsek Balong, AKP Agus Wibowo.
Agus mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dari peristiwa tersebut, di antaranya berupa sumbu balon, kertas bekas petasan, petasan yang belum meledak dan plastik balon. Sejauh ini pihaknya telah melakukan pendataan kepada warga atau pemuda yang telah terlibat dalam penerbangan balon udara tersebut, termasuk asal muasal pendanaan pembuatan balon.
Baca Juga: Update Terbaru PT Wilmar Nabati Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Detil Syarat dan Link Daftarnya
Meski begitu Kapolsek belum membuka jumlah pasti orang yang telah masuk dalam penyelidikan atas indiden yang melukai empat orang itu.
"Kami masih data dan dalami untuk semua anak yang ikut secara langsung maupun tidak dalam menerbangkan balon," katanya.
Kata dia, saat melakukan olah TKP pasca balon udara meledak, polisi menemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar.
"Dugaannya ada upaya menghilangkan barang bukti, dibuktikan pembakaran balon yang jatuh dan kami temukan titik pembakarannya," ungkapnya
Kapolsek memastikan jika seluruh barang bukti serta kelengkapan barang bukti terpenuhi maka bukan tidak mungkin peristiwa tersebut segera masuk dalam ranah pidana.