PortalMagetan.com – Mekanisme pemberitahuan surat tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) sedang diasesmen Korlantas Polri. Hal itu dilakukan agar surat tilang yang dikirim via WA ini aman dari kejahatan ketika nantinya diberlakukan kembali.
‘’Untuk sementara disetop dulu, sambil proses assessmen, penetration test, baru uji coba oleh tim Komite TIK Korlantas yang dipimpin oleh Kabag TIK," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada wartawan
Kata dia, berbagai aspek akan dinilai dalam asesmen ini. Salah satunya mengenai keamanan mekanisme surat tilang dikirim lewat WA ini.
"Akan dilihat dari berbagai aspek keamanan, jaringan, Crime Justice System (CJS) dan lain-lain, sehingga pada saat diberlakukan sudah clear dengan harapan masyarakat dapat terlayani dengan baik, aman dari kejahatan yang ditimbulkan dan tentunya diterima oleh CJS," kata Slamet
Slamet juga belum mengungkap secara jelas kapan proses asesmen ini akan selesai. "Kalo seluruh persyaratan dan pembenahannya cepet ya bisa cepet," tukasnya.***