Daftar 7 Saksi yang Dihadirkan KPK di Sidang Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Siapa Saja? Berikut Bocorannya

- 20 Mei 2024, 12:30 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ini daftar 7 saksi yang dihadirkan KPK
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ini daftar 7 saksi yang dihadirkan KPK /Antara/Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

PortalMagetan.com – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.

Sidang dengan tiga terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammmad Hatta memiliki agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan hadirkan tujuh pegawai Kementan sebagai saksi.

Baca Juga: Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Pesawat PK-IPF di Tangsel, Desiana: Saat Kejadian Hujan Lebat

"Persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, hari ini (20/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Andi Nur Alamsyah, Dedi Nursyamsi, Siti Munifah, RR Nina Murdiana, Sugiarti, Lucy Anggraini, san Wisnu Haryana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Ali Fikri memerinci saksi Andi Nur Alamsyah merupakan Dirjen Perkebunan, Dedi Nursyamsi adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Kaban PPSDMP), Siti Munifah merupakan Seskaban PPSDMP, dan RR Nina Murdiana adalah Ketua kelompok substansi keuangan dan Barang Milik Negara BPPSDMP.

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal di Kota Madiun, Tim Gabungan Gelar Operasi 4 Hari Berturut, Ini Daftar BB yang Diamankan

Selanjutnya Sugiarti merupakan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini adalah Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, dan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah