178 Kades di Ngawi Purna Tugas, 3 Desa Dijabat Pj, DPMD: Kades yang Habis 2025 Dimungkinkan Tambah 2 Tahun

- 10 Mei 2024, 06:15 WIB
Ilustrasi: 178 Jabatan Kades di Ngawi Kosong karena masa jabatannya telah habis
Ilustrasi: 178 Jabatan Kades di Ngawi Kosong karena masa jabatannya telah habis /

PortalMagetan.com – Seratus lebih jabatan kepala desa (Kades) di Ngawi dipastikan kosong. Mengingat 178 Kades dari 213 di Ngawi  habis masa jabatannya pada April 2024 kemarin. Tiga diantaranya telah diisi Penjabat Kepala Desa (Pj) Kades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi Kabul Tunggul Winarno mengatakan dari 213 desa se-Ngawi, 178 Kepala Desa  di bumi Orek-orek telah purna tugas hingga April 2024 dan tiga desa sudah diisi PJ yakni Antaralaian Desa Mengger Kecamatan Karanganyar, Desa Baderan Kecamatan Geneng dan Karangsono Kecamatan Kwadungan.

 “Untuk kades saat ini yang PJ ada tiga, yaitu Mengger, Baderan dan Karangsono”katanya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Tracon Industri, Cek Syarat, Formasi dan Link Daftarnya Disini

Meski begitu nasib baik masih berpihak pada Kades yang habis masa jabatannya di 2025. Sebab, mereka langsung mendapat perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal itu lanjut Kabul imbas disahkan Undang-Undang (UU) 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh pemerintah.

 “Untuk perpanjangan kades yang masa jabatan habis 2025 dimungkinkan akan bertambah dua tahun. Sehingga Pilkades akan dilaksanakan 2027” tambahnya

Kabul menambahkan secara teknis masa jabatan Pj Kepala Desa  di Desa Mengger Kecamatan Karanganyar, Desa Baderan Kecamatan Geneng dan Karangsono Kecamatan Kwadungan akan diperpanjang sesuai aturan yang baru. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah