PortalMagetan.com – Seratus lebih jabatan kepala desa (Kades) di Ngawi dipastikan kosong. Mengingat 178 Kades dari 213 di Ngawi habis masa jabatannya pada April 2024 kemarin. Tiga diantaranya telah diisi Penjabat Kepala Desa (Pj) Kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi Kabul Tunggul Winarno mengatakan dari 213 desa se-Ngawi, 178 Kepala Desa di bumi Orek-orek telah purna tugas hingga April 2024 dan tiga desa sudah diisi PJ yakni Antaralaian Desa Mengger Kecamatan Karanganyar, Desa Baderan Kecamatan Geneng dan Karangsono Kecamatan Kwadungan.
“Untuk kades saat ini yang PJ ada tiga, yaitu Mengger, Baderan dan Karangsono”katanya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Tracon Industri, Cek Syarat, Formasi dan Link Daftarnya Disini
Meski begitu nasib baik masih berpihak pada Kades yang habis masa jabatannya di 2025. Sebab, mereka langsung mendapat perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal itu lanjut Kabul imbas disahkan Undang-Undang (UU) 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh pemerintah.
“Untuk perpanjangan kades yang masa jabatan habis 2025 dimungkinkan akan bertambah dua tahun. Sehingga Pilkades akan dilaksanakan 2027” tambahnya
Kabul menambahkan secara teknis masa jabatan Pj Kepala Desa di Desa Mengger Kecamatan Karanganyar, Desa Baderan Kecamatan Geneng dan Karangsono Kecamatan Kwadungan akan diperpanjang sesuai aturan yang baru. ***