Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dieksekusi Jaksa KPK ke Lapas Sukamiskin, Ali Fikri: Putusan Sudah Inkrah

- 3 Januari 2024, 07:15 WIB
KPK resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana CS ke Lapas Sukamiskin. Kota Bandung /Foto :Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
KPK resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana CS ke Lapas Sukamiskin. Kota Bandung /Foto :Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

PortalMagetan.com - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Yana Mulyana akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Eksekusi itu dilakukan jaksa eksekutor KPK yang dipimpin Andry Prihandono pasca vonis majelis hakim berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Baca Juga: Terupdate, Lowongan Kerja di Jawa Tengah dari PT Golden Tekstil Indonesia Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Ali menjelaskan, Yana mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," ucapnya.

Sebagai informasi, Yana divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah