PortalMagetan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun mulai membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lowongan ini dibuka untuk mengisi 584 pengawas TPS. Pembentukan petugas pengawas TPS ini seiring dengan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kian dekat.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pendaftaran ini dibuka mulai Selasa 2 Januari 2024 hingga Sabtu, 6 Januari 2024. Bagi warga Kota Madiun yang ingin menjadi bagian dari Pengawas TPS di lingkungannya ada baiknya jika melihat syarat dan ketentuannya sebagaimana dilansir dari akun instagram resmi Bawaslu Kota Madiun.
Baca Juga: Mengapa Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Belum Ditahan KPK? Begini Penjelasan Ali Fikri
PERSYARATAN PENGAWAS TPS
- WNI (usia minimal 21 tahun)