Wow, 427.600 Batang Rokok Illegal di Ngawi Senilai Rp 300 Juta Dimusnahkan Kejari, Kurnia Aji: Sudah Inkracht

- 26 April 2024, 06:15 WIB
Ratusan ribu batang rokok ilegal di Ngawi siap dimusnahkan Kejari setempat
Ratusan ribu batang rokok ilegal di Ngawi siap dimusnahkan Kejari setempat //KBRN Madiun

                                          

PortalMagetan.com - Ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 300 juta dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Pemusnahan barang rampasan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.

 

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngawi Kurnia Aji Nugroho mengatakan ada 427.600 batang rokok illegal yang dimusnahkan. Barang yang dimusnahkan itu merupakan penanganan perkara sejak November 2023 hingga 18 April 2024. Ratusan ribu batang rokok ilegal beserta barang rampasan lainnya itu berasal dari 42 perkara.

 

“Pemusnahan barang rampasan yang penanganan perkaranya mulai November 2023-18 April 2024. Pemusnahan kali ini merupakan Amanah undang-undang yang merupakan salah satu tugas pokok dan kewenangan kejaksanaan di bidang pidana,“kata Kurnia Aji

Baca Juga: Jobseeker Merapat, Apical Group Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya 

Kata dia dalam pemusnahan barang bukti kejahatan itu terdapat 39 jenis barang yang semuanya telah memiliki ketetapan hukum. Termasuk sembilan perkara rokok ilegal dengan barang bukti 427.600 batang rokok.

 

Pemusnahan barang rampasan negara di Ngawi
Pemusnahan barang rampasan negara di Ngawi /KBRN Madiun

“Ada 39 jenis barang terdiri antara lain narkotika jenis sabu 13,32gram dari lima perkara, 1.195 butir pil koplo dari 9 perkara dan rokok ilegal 427.600 batang yang merupakan tindak pidana khusus,” kata Kurnia Aji

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x