PortalMagetan.com - Ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 300 juta dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Pemusnahan barang rampasan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngawi Kurnia Aji Nugroho mengatakan ada 427.600 batang rokok illegal yang dimusnahkan. Barang yang dimusnahkan itu merupakan penanganan perkara sejak November 2023 hingga 18 April 2024. Ratusan ribu batang rokok ilegal beserta barang rampasan lainnya itu berasal dari 42 perkara.
“Pemusnahan barang rampasan yang penanganan perkaranya mulai November 2023-18 April 2024. Pemusnahan kali ini merupakan Amanah undang-undang yang merupakan salah satu tugas pokok dan kewenangan kejaksanaan di bidang pidana,“kata Kurnia Aji
Baca Juga: Jobseeker Merapat, Apical Group Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kata dia dalam pemusnahan barang bukti kejahatan itu terdapat 39 jenis barang yang semuanya telah memiliki ketetapan hukum. Termasuk sembilan perkara rokok ilegal dengan barang bukti 427.600 batang rokok.
“Ada 39 jenis barang terdiri antara lain narkotika jenis sabu 13,32gram dari lima perkara, 1.195 butir pil koplo dari 9 perkara dan rokok ilegal 427.600 batang yang merupakan tindak pidana khusus,” kata Kurnia Aji