Polisi Tetapkan Kakak Beradik Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi, Ini Peran AT

- 4 Mei 2024, 08:15 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bekasi.
Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bekasi. /PMJ News

PortalMagetan.com – Kakak beradik Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN), dan AT ditetapkan sebagai tersangka atas penghilangan nyawa RM perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Polisi akhirnya mengungkap peran AT yang merupakan adik kandung Ahmad Arif Ridwan Nuwloh. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka AT diketahui membantu kakaknya membuang jasad korban RM (50).

"Peran tersangka kedua atas nama AT yaitu membantu tersangka Arif membuang koper yang berisi jenazah korban di daerah Bekasi," ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers.

Baca Juga: Update Terbaru PT Steel Pipe Industry of Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru Cek Detil Syarat-Link Daftarnya

Menurut Wira, tersangka AT sejatinya sudah mengetahui isi koper yang dibawa Arif yakni berisi  jasad RM. Sebab sebelum dibuang di Cikarang, jasad RM sempat dibawa ke Tangerang.

"Dari awal ketika ketemu, si tersangka kedua sudah mengetahui isi daripada koper itu," ungkapnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah