PortalMagetan.com – Kakak beradik Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN), dan AT ditetapkan sebagai tersangka atas penghilangan nyawa RM perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Polisi akhirnya mengungkap peran AT yang merupakan adik kandung Ahmad Arif Ridwan Nuwloh. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka AT diketahui membantu kakaknya membuang jasad korban RM (50).
"Peran tersangka kedua atas nama AT yaitu membantu tersangka Arif membuang koper yang berisi jenazah korban di daerah Bekasi," ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers.
Menurut Wira, tersangka AT sejatinya sudah mengetahui isi koper yang dibawa Arif yakni berisi jasad RM. Sebab sebelum dibuang di Cikarang, jasad RM sempat dibawa ke Tangerang.
"Dari awal ketika ketemu, si tersangka kedua sudah mengetahui isi daripada koper itu," ungkapnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***