5). Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartalan, dan pengawasan Pemilu;
6). Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7). Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9). Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS: