Terungkap Sebab Pengiriman Surat Tilang Via WA di Polda Metro Dihentikan Sementara, Irjen Aan:Proses Assesment

- 10 Mei 2024, 12:35 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan /Humas Polda Aceh/

PortalMagetan.com – Polisi menghentikan sementara pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp di Polda Metro Jaya. Penghentian pengiriman surat tilang dengan metode baru itu ditegaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan. Kakorlantas mengungkap penyebab penghentian sementara karena pihaknya masih melakukan proses asesmen yang harus dilakukan terlebih dahulu.

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan assessment terlebih dahulu," kata Aan Suhanan.

Aan mengatakan selama proses asesmen ada beberapa rangkain tes yang terlebih dahulu dilakukan oleh kepolisan mulai dari penetration testing (pentest). Tes tersebut untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung. Pentest bakal dilakukan oleh Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

Baca Juga: 4 PJU Polres Madiun Kota Dimutasi, AKP Eka Supriyadi Jadi Kapolsek Wungu, Begini Pesan Kapolres AKBP Agus Dwi

"Kalau setelah assessment, kemudian pentest, lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment tidak lulus pentest ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," jelasnya.

Karena itulah, untuk sementara waktu, kepolisian bakal menggunakan metode lama untuk mengirim surat tilang elektronik kepada masyarakat, yakni melalui kurir pos.

Sebelumnya, Direktur Lalu Linttas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan terobosan baru dari semula surat tilang dikirim via pos, diganti pengirimannya melalui WhatsApp dan SMS. Kebijakan ini diterapkan lantaran beban biaya pengiriman surat tilang elektronik lewat pos yang begitu besar.

"Anggaran kita kurang, sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA ini gunakan APK ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," tandas Latif, Senin 6 Mei 2024***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah