Update Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Polisi Periksa 7 Orang Dalami Keterangan Saksi Kunci, Ini yang Dicari

- 29 November 2021, 16:43 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago. /Pikiran-Rakyat.com/Rio Rizky Pangestu/

PortalMagetan.com-Kasus pembunuhan ibu dan anak di wilayah Subang, Jawa Barat masih belum terungkap.

Saat ini, polisi mulai mengerucutkan keterangan saksi untuk mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Hal itu dilakukan pasca Polda Jawa Barat memeriksa sejumlah saksi kunci. Saksi kunci dalam pembunuhan ibu dan anak itu yakni Yosep yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Muhammad Ramdanu alias Danu yang merupakan kerabat korban, dan anak korban Yoris serta Yanti istri Yoris.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menerangkan, penyidik tengah fokus memeriksa kembali saksi-saksi dalam upaya mengerucutkan keterangan yang telah diperoleh dari sejumlah saksi kunci.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Terkait UU Ciptaker, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Masih Berlaku

"Bukan kita tergesa-gesa menentukan tersangka. Tapi kita fokus siapa saja yang akan diminta keterangan dalam kasus ini," tutur Erdi di Bandung, Senin 29 November 2021

Dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak, polisi kembali memeriksa tujuh orang saksi lainnya yang merupakan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan sadis tersebut.

Tetapi, pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi itu dilakukan di Mapolres Subang.

Baca Juga: Milenial Wajib Waspada, 4 Tips Menghindari Pencurian Data Pribadi di Media Sosial, Nomor 3 Perlu Dicoba

"Hari ini terdapat tujuh orang saksi yang akan diminta keterangan. Tetapi lokasinya di Polres Subang karena masih masyarakat yang domisili di sana. Sehingga diserahkan ke penyidik Polres Subang meski saat ini kasusnya sudah ditarik ke sini (Polda Jabar)," terang Erdi.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x