Kakap, Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Sita 40,8 Kilogram Sabu dan Ribuan ekstasi

- 30 April 2024, 08:15 WIB
Ilustrasi: Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan narkoba antar provinsi dengan BB Sau-sabu mencapai 40 kilogram dan ribuan ekstasi
Ilustrasi: Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan narkoba antar provinsi dengan BB Sau-sabu mencapai 40 kilogram dan ribuan ekstasi /ANTARA

PortalMagetan.com - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba antar provinsi. Bahkan polisi berhasil mengamankanbarang bukti yang sangat besar dalampengungkapan kasus ini, yakni 40,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi. Barang bukti itu diamankan dari dua tempat yang berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Surabaya, mengatakan seorang tersangka ditangkap pada 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo dan seorang tersangka lainnya di diamankan di Majalengka, Jawa Barat pada 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB.

"Awalnya, satu pelaku berinisial SD ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di Lobby Apartemen di kota Tangerang Banten. Dari hasil penangkapan tersebut kemudian berkembang yang kemudian Jumat 5 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, tersangka YM diamankan bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram," katanya.

Baca Juga: Fresh Graduate Merapat, PT Superintending Company of Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syaratnya

Dari keterangan tersangka, kata Kombes Pasma didapatkan informasi jika tersangka masih menyimpan barang haram tersebut yang kemudian pada 6 April 2024 dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Majalengka.

"Hasil pengembangan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," ucapnya.


Kapolrestabes menjelaskan, modus tersangka berpindah-pindah dari hotel ke hotel lainnya dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.

"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp5.000.000 sampai Rp15.000.000," katanya.

Sementara, untuk barang bukti yang disita berupa 24 bungkus teh China warna kuning yang berisikan sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 23.929,42 gram, empat bungkus plastik berisi ekstasi warna cokelat logo gambar kepala singa dengan jumlah Total 20.098 butir.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah