PortalMagetan.com – Peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja di wilayah Depok berhasil dibongkar polisi. Dalam kasus ini Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial HD dan IB.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
"Satresnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tersangka IB di Cilodong Depok pada Jumat (26/4) dengan barang bukti sabu seberat 0.28 gram," ujar Arya Perdana kepada wartawan.
"Kemudian dikembangkan kepada Tersangka HD di daerah Cisalak Depok, ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid ganja cair sebanyak enam botol dan alat hisap nya berupa pot vape," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 kUHP ayat (2)
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.***