Cegah Varian Omicron, Kemenhub Terbitkan SE Perketat Syarat Perjalanan, Ini 3 Poin Pentingnya

- 29 November 2021, 12:35 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. /Instagram @budikaryas/

PortalMagetan.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan internasional untuk mencegah penyebaran varian baru B.1.1.529 atau Omicron.

Pengetatan syarat perjalanan internasional ini dilakukan mulai dari simpul transportasi udara, laut dan darat.

Penyesuaian syarat perjalanan internasional itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenkumham.

Baca Juga: Majelis Hakim PT DKI Tambah Vonis Edhy Prabowo, Eks Menteri KKP Ajukan Kasasi, Begini Persiapan KPK

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara," jelas Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin 29 November 2021.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu:

Baca Juga: 3 Bahaya Corona Varian Omicron, Menkes Budi Gunadi:Lebih Cepat Menular

- Kemenhub Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

- Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah