Majelis Hakim PT DKI Tambah Vonis Edhy Prabowo, Eks Menteri KKP Ajukan Kasasi, Begini Persiapan KPK

- 29 November 2021, 11:35 WIB
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri /Dokumen PMJ News/

PortalMagetan.com- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terkait dengan kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Putusan majelis hakim PT ini lebih berat dari vonis majelis pengadilan tipikor tingkat pertama yang menjatuhkan vonis pada Edhy Prabowo 5 Tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Edhy Prabowo kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Benar terdakwa Edhy Prabowo telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa belum berkekuatan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 29 November 2021.

Baca Juga: 3 Bahaya Corona Varian Omicron, Menkes Budi Gunadi:Lebih Cepat MenularSebagai tindak lanjut, Ali menyebut pihaknya akan membuat kontra memori kasasi untuk Edhy Prabowo.

Nantinya, kontra memori akan menjadi bantahan dari argumentasi Edhy terkait dengan kasus yang menjeratnya.

Dalam hal ini, hakim diminta untuk bijak, lantaran Lembaga Antikorupsi yakin Edhy bersalah.

"Kami sangat meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA. Yang mana akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," terangnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: Putra Kedua Ustadz Arifin Ilham, Ameer Azzikra Meninggal Dunia di RS, Sempat Menderita Penyakit Ini

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah