PortalMagetan.com- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencabutan larangan terbang untuk enam negara, termasuk Indonesia, berlaku untuk penerbangan jemaah umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief menyebut dengan adanya pencabutan ini bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021.
Menurut dia Kemenag saat ini, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan sebelum memberangkatkan jemaah umrah. Mulai dari pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.
"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," jelas Hilman dalam keterangannya, Minggu 28 November 2021.
Lebih lanjut Hilman mengatakan, pihaknya masih membahas skenario penyelenggaraan umrah dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Dalam pertemuan itu, Kemenag akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah di masa pandemi.