PortalMagetan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset Edward Hutahaean tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 yang diduga dibeli dari hasil uang korupsi.
Hasil penelusuran itu membuahkan hasil setelah Korp Adyaksa menyita mobil merek Porsche milik istri Edward Hutahaean yang diduga dibeli dari hasil pencucian uang haram mega korupsi itu.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan mobil merek Porsche milik istri Edward Hutahaean tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis 30 November 2023.
"Telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari tersangka NPWH alias EH," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Menurut Ketut, mobil mewah tersebut dibeli pada Agustus 2023 dengan harga sekitar Rp 3 miliar. Ketut menyebut mobil merek Porsche itu diduga dibeli dari hasil uang korupsi.
"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat 13 Oktober 2023