Kejagung Sita Mobil Porsche Milik Istri Edward Hutahaean seharga Rp 3 M yang Diduga Dibeli dari Uang Korupsi

- 3 Desember 2023, 06:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. /Antara/Laily Rahmawaty/

Kuntadi menjelaskan, Edward Hutahaean diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar. Terkini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Edward selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Lowongan Kerja Management Trainee di BUMN dari PT Biro Klasifikasi Indonesia Cek Syarat dan Kualifikasinya

"EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," tuturnya.

Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah