Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Kejagung Dalami Aliran Uang Rp 40 Miliar

- 3 November 2023, 14:05 WIB
Kejagung menahan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (rompi pink), Jumat, 3 November 2023.
Kejagung menahan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (rompi pink), Jumat, 3 November 2023. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PortalMagetan.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepastian penetapan tersangka Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi BTS 4G kominfo disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Menurut Kuntadi penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat 3 November 2023 pagi.

"Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Kejagung Periksa Achsanul Qosasi Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Anggota BPK itu Datang Lebih Awal

Kata dia, tersangka Achsanul Qosasi menerima uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Uang panas itu diserahkan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.

"AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB," jelas Kuntadi.


Tim penyidik Jampidsus Kejagung kini masih mendalami aliran dana Rp 40 miliar tersebut digunakan untuk apa dan kepada siapa saja mengalirnya, termasuk apakah tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi proses audit di BPK.

Namun demikian, Kuntadi memastikan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo tersebut tidak menggunakan auditor dari BPK. Jampidsus akan menggunakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah