Kejagung Sita Mobil Porsche Milik Istri Edward Hutahaean seharga Rp 3 M yang Diduga Dibeli dari Uang Korupsi

- 3 Desember 2023, 06:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. /Antara/Laily Rahmawaty/

PortalMagetan.com  - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset Edward Hutahaean tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 yang diduga dibeli dari hasil uang korupsi.

Hasil penelusuran itu membuahkan hasil setelah Korp Adyaksa menyita mobil merek Porsche milik istri Edward Hutahaean yang diduga dibeli dari hasil pencucian uang haram mega korupsi itu.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan mobil merek Porsche milik istri Edward Hutahaean  tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Indonesia Graduate Development Program dari PT Thiess Contractors Indonesia Cek Syaratnya

"Telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari tersangka NPWH alias EH," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Menurut Ketut, mobil mewah tersebut dibeli pada Agustus 2023 dengan harga sekitar Rp 3 miliar. Ketut menyebut mobil merek Porsche itu diduga dibeli dari hasil uang korupsi.


"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat 13 Oktober 2023

Kuntadi menjelaskan, Edward Hutahaean diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar. Terkini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Edward selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Lowongan Kerja Management Trainee di BUMN dari PT Biro Klasifikasi Indonesia Cek Syarat dan Kualifikasinya

"EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," tuturnya.

Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah