PortalMagetan.com – Anggota DPRD Kota Madiun terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) ke KPU setempat. Penyerahan dokumen LHKPN maksimal dilakuan 21 hari sebelum pelantikan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko mengatakan, LHKPN tersebut menjadi syarat wajib yang dilampirkan untuk pelantikan anggota DPRD Kota Madiun. Namun tanggal pasti pelantikan anggota DPRD Kota Madiun terpilih masih menanti regulasi.
Sebab, pelantikan anggota DPRD terpilih itu apakah di akhir masa jabatan (AMJ) pada Agustus nanti ataukah dilaksanakan secara serentak pada September sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
Baca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya
Herdi menyebut, sesuai regulasi yang ada penyerahan bukti LHKPN sifatnya wajib, maka dia menyarankan calon terpilih anggota DPRD Kota Madiun memedomani aturan yang ada. Jika tidak melaporkan LHKPN, konsekuensinya tidak diikutsertakan dalam pelantikan.
"Sifatnya wajib, diketentuan bunyinya seperti itu. Kalau tidak melaporkan LHKPN akan dihapus ya nama calon terpilih itu dari nama-nama yang akan dilantik oleh Gubernur," ujarnya
Diketahui, anggota DPRD Kota Madiun berjumlah 30 orang. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, kursi legislatif diisi oleh petahana maupun wajah baru.
Lima parpol di Kota Madiun masing-masing berhasil mengantarkan kadernya mendapat empat kursi. Mereka yakni Perindo, PSI, PKS, PDIP dan Partai Demokrat, PKB dan Golkar masing-masing tiga kursi, serta Gerindra dan Nasdem masing-masing dua kursi.***