PortalMagetan.com – Puluhan kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, selama bulan April 2024. Dalam penungkapan itu puluhan pengedar, pengguna dan pemakai narkotika jenis sabu dan pil dobel (L) ditetapkan sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi di wilayah Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik.
“Benar, ada 28 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim dan saat ini sedang diproses tindaklanjutnya,”ujar Kombes Dirmanto.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, dari 28 kasus yang berhasil diungkap ada 38 tersangka baik pengedar maupun pengguna yang diamankan.
“Selama April 2024 ada 28 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 38 tersangka baik pengedar maupun pengguna yang juga telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,”ujar AKBP Nurhidayat.
Mantan Kapolres Jember itu mengungkapkan dari 28 kasus yang telah diungkap Lima kasus dilimpahkan ke Polres yang ada dijajaran Polda Jatim sesuai tempat kejadian perkara.
“Ada 5 kasus kita limpahkan Polres Malang satu kasus, ke Polres Pasuruan satu kasus, ke Polresta Sidoarjo satu kasus dan ke Polres Gresik dua kasus,”terang AKBP Nurhidayat.
Dia juga mengatakan dari sisa 23 kasus yang ditangani, ada 20 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim yang akan di proses hukum dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).