Ini Pertimbangan Mahkamah Agung Korting Hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun ke 10 Tahun,Singgung Fakta Ini

- 29 Agustus 2023, 11:58 WIB
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J /

PortalMagetan.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi mendapat korting hukuman 10 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA) saat mengajukan kasasi. 

Vonis hukuman istri Ferdy Sambo itu awalnya divonis 20 tahun, dan dikuatkan PT DKI Jakarta saat melakukan banding.

Lalu apa pertimbangan Mahkamah Agung mengkorting hukuman putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J?

Dalam putusan kasasinya, MA menilai putusan 20 tahun penjara itu kurang mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

Salah satu pertimbangan, keadaan Putri Candrawathi yang disertakan Mahkamah Agung dalam pemotongan hukuman pidana tersebut yakni bahwa Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Antisipasi Konflik Pilkades Serentak di Magetan,Kapolres Optimalkan Peran Babinsa-Bhabinkamtibmas,Ini Tugasnya

“Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban,” tulis putusan MA 

Selain itu, dalam putusan tersebut juga dikatakan bahwa Putri Candrawathi dinilai bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran pelakunya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ferdy Sambo.

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x