Perkuat Pengawasan Dana Desa, Ini Sejumlah Langkah Kejaksaan Agung, Reda: Punya Tugas Memastikan Tepat Sasaran

- 9 Mei 2024, 12:30 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, (Doc Photo: Kehumasan Puspenkum)
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, (Doc Photo: Kehumasan Puspenkum) /

PortalMagetan.com – Pasca berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperkuat peran dan fungsinya dalam hal pengawalan serta pengawasan Dana Desa.

Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa yang di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Jamintel Reda Manthovani mengatakan, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa.

Baca Juga: Selain Kena OTT, Abdul Gani Kasuba Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang, Simak Penjelasan Ali

"Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa," ungkap Reda Manthovani dalam keterangannya.

"Baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa," sambungnya.

Diketahui, Korps Adhyaksa memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa. Adapun kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa.

Menurut Reda, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa disebutkan perlunya pengaturan desa untuk kemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Baca Juga: Libur Kenaikan Isa Al Masih, KAI Daop 7 Madiun Tambah 4 Perjalanan KA Jarak Jauh, Simak Penjelasan Kuswardojo

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah