Selain Kena OTT, Abdul Gani Kasuba Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang, Simak Penjelasan Ali

- 9 Mei 2024, 09:55 WIB
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba saat menjawab pertanyaan wartawan usai ditetapkan sebagai tersangka
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba saat menjawab pertanyaan wartawan usai ditetapkan sebagai tersangka /Foto: Antara/

PortalMagetan.com – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru Abdul Gani ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Ali mengatakan, dalam kasus ini KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta inisial MS.

Baca Juga: Libur Kenaikan Isa Al Masih, KAI Daop 7 Madiun Tambah 4 Perjalanan KA Jarak Jauh, Simak Penjelasan Kuswardojo

"Ini masa cegah pertama dalam waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," tuturnya.

Sekadar diketahui Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia awalnya dijerat dalam kasus suap. Dia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.


Berikut ini daftar tersangka dalam kasus suap di Pemprov Maluku Utara:

 

  1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
  2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
  3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
  4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
  5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
  6. Pihak swasta, Stevi Thomas
  7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah