Jadi Biang Polusi Udara 11 Perusahaan Kena Sanksi Kementerian LHK, Siti Sebut Dua Lokasi Ini Udara Tak Sehat

- 29 Agustus 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi Polusi Udara: Kementerian LHK Sanksi 11 Perusahaan yang diduga jadi biang polusi di Jabodetabek
Ilustrasi Polusi Udara: Kementerian LHK Sanksi 11 Perusahaan yang diduga jadi biang polusi di Jabodetabek /

PortalMagetan.com - Pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada11 industri yang diduga sebagai biang dari polusi udara. 

Kendati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan ada 161 perusahaan yang diduga menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek. 

Hal itu disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya yang menyatakan sanksi sebagai bentuk penegakan hukum di lapangan. Operasi ini dilakukan oleh 100 anggota tim dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTD.

"Kami telah melakukan indentifikasi kira-kira 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan yang ada di kementerian," ungkap Siti seusai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: 1.839 Personel Amankan Pemilihan Kades di Magetan 12 September Mendatang, Kang Woto Sebut Trisukses Pilkades

Siti menjelaskan, lokasi yang konsisten masuk kategori udara tidak sehat berada di Sumur Batu, Bantar Gerbang ada 120 unit usaha. Lubang Buaya 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Tangerang Selatan 15 entitas usaha, dan Bogor 10 entitas usaha.

"Sampai dengan tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 minggu lagi deh ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," tuturnya.

Baca Juga: 112,8 Hektar Aset Pemkab Magetan Resmi Bersertifikat, Terdiri dari 522 Bidang,BPN Update Kualitas Layanan PTSL

Siti menambahkan Presiden Jokowi meminta KLHK tegas dalam kebijakan dan operasi lapangan. Termasuk pengetatan terhadap penerapan uji emisi.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x