PortalMagetan.com - Keluarga korban pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu kecewa atas vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Sebab Edi Purwanto alias Glowoh hanya dituntut 14 tahun penjara atas hilangnya nyawa pasangan pengusaha kolam renang itu.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati atas dugaan perbuatan penghilangan dua nyawa itu.
Gustama salah seorang anggota keluarga korban merasa putusan majelis hakim PN Tulungagung itu dinilai tidak adil. Bahkan Gustama sempat meluapkan kekesalannya di halaman pengadilan pasca mendengar putusan tersebut.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Edi Purwanto alias Glowoh layaknya hukuman terhadap maling. Seharusnya, hakim menyepakati tuntutan mati yang diajukan jaksa terhadap Glowoh.
Keluarga korban meminta pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas vonis rendah terdakwa pembunuhan ini.