Kecewa Majelis Hakim Vonis Ringan Pembunuh Pasutri Tulungagung, Keluarga Korban:Masak 2 Nyawa Dihukum 14 Tahun

- 29 Februari 2024, 13:15 WIB
Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Ngantru Tulungagung
Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Ngantru Tulungagung /Polres Tulungagung

PortalMagetan.com - Keluarga korban pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu kecewa atas vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Sebab Edi Purwanto alias Glowoh hanya dituntut 14 tahun penjara atas hilangnya nyawa pasangan pengusaha kolam renang itu.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut hukuman mati atas dugaan perbuatan penghilangan dua nyawa itu.

Gustama salah seorang anggota keluarga korban merasa putusan majelis hakim PN Tulungagung itu dinilai tidak adil. Bahkan Gustama sempat meluapkan kekesalannya di halaman pengadilan pasca mendengar putusan tersebut.

 Baca Juga: Pembunuh Suami Istri Tulungagung Divonis 14 Tahun, Kejari Ungkap Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Ringan

"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.

 

Gustama bahkan menyamakan hukuman Edi Purwanto alias Glowoh layaknya hukuman terhadap maling. Seharusnya, hakim menyepakati tuntutan mati yang diajukan jaksa terhadap Glowoh.



 

Keluarga korban meminta pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas vonis rendah terdakwa pembunuhan ini.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x